Sertifikasi kompetensi kerja merupakan serangkaian proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP Trisakti.
#Perbedaan 1
Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. Sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional.
#Perbedaan 2
Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.
Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. Sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional.
#Perbedaan 2
Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.
Telah dinyatakan dalam UU No 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap tenaga kerja yang berpengalaman atau telah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja).
Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki.
Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/ pernyataan diri.
Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit.
Dengan adanya MEA 2015, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.
Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki.
Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/ pernyataan diri.
Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit.
Dengan adanya MEA 2015, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.
Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaannya karena produk dan sistem dikelola dan dilaksanakan oleh orang-orang kompeten dimana kompetensinya diakui secara formal oleh negara.
Meningkatkan daya saing perusahaan untuk penetrasi pasar global karena industri mampu meyakinkan bahwa produk, sistem, dan personelnya telah sesuai dengan persyaratan penjaminan mutu dan keamanan pangan. (Produk/Sistem – Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Personel – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Meningkatkan daya saing perusahaan untuk penetrasi pasar global karena industri mampu meyakinkan bahwa produk, sistem, dan personelnya telah sesuai dengan persyaratan penjaminan mutu dan keamanan pangan. (Produk/Sistem – Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Personel – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.
Biaya sertifikasi ditetapkan di dalam skema sertifikasi. Namun, setiap tahunnya peserta sertifikasi berkesempatan untuk mendapatkan bantuan pengurangan biaya sertifikasi (subsidi) dari Pemerintah melalui Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK). Untuk mendapatkan informasi harga silahkan langsung menghubungi Sales kami.
Masa berlaku sertifikat bervariasi, berlaku 3 - 5 tahun. Pemeliharaan tergantung pada persyaratan skema, baik frekuensi maupun metode yang digunakan.
Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala setiap minggu, dan sangat fleksibel bisa dilakukan pada hari kerja atau akhir pekan. Pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri atau TUK Sewaktu atau TUK Tempat Kerja sesuai pengaturan yang disepakati antara LSP dan Peserta.
LSP menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses sertifikasi. Jika terdapat permintaan dari pihak eksternal (non regulator) untuk membuka suatu informasi berkaitan dengan peserta, maka LSP tidak akan membuka informasi tersebut tanpa seizin Peserta. Seluruh personel LSP telah memberikan komitmen melalui penandatanganan pakta integritas dimana salah satunya adalah menjaga kerahasiaan informasi sertifikasi.
Standar waktu layanan sertifikasi yang berlaku di LSP adalah 20 hari kerja, terhitung sejak hari pertama penetapan sebagai Peserta Sertifikasi hingga penerbitan sertifikat kompetensi kerja.