Ruang lingkup kegiatan LSP IP Trisakti

  1. Mengembangkan sistem sertifikasi profesi dan skema sertifikasi bagi mahasiswa IP Trisakti
  2. Melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Menyelengarakan pemeliharaan kompetensi terhadap mahasiswa yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
  4. Mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi profesi dan pemeliharaan kompetensi untuk perbaikan kualitas.